Whistleblowing System

RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang

Tata cara Pengaduan :

  • 1. LOGIN SYSTEM
    Login dengan memasukan email yang aktif dan password yang telah di daftarkan.
  • 2. PERIKSA LAPORAN ANDA
    Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System LKPP, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
  • 3. REQUEST KODE OTP
    dapatkan kode OTP dengan cara mengklik tombol "DAPATKAN KODE OTP" yang otomatis akan di kirimkan ke email aktif anda yang sudah terdaftar.
  • 4. KIRIM LAPORAN
    Kirim laporan dengan mengisi formulir dan masukan kode OTP anda lalu klik tombol kirim.

Login

Show password

Lupa Password

Tulis Laporan

Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap

Proses Verifikasi

laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang

Proses Tindak Lanjut

Proses penelusuran dan investigasi terkait laporan dari pelapor dalam memperkuat bukti laporan.

Selesai

Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.

Apa itu Whistleblowing System?

mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya..

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait WBS RSUP Dr.Mohammad HOesin Palembang

Manfaat dari aplikasi WBS RSMH adalah:

  1. Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
  2. Memberikan perlindungan pada pengaduan
  3. Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
  4. Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
  5. Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
  6. Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi

Yaitu yang masuk dalam tujuh klasifikasi korupsi :

  1. Perbuatan merugikan keuangan Negara
  2. Suap menyuap
  3. penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan
  7. Gratifikasi

Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.

Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

Pengaduan yang anda berikan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim kami, kemudian jika pengaduan anda dirasa harus di tindak lanjuti maka tim kami akan merespon pengaduan anda dan segera akan di tindak lanjuti.