Apabila anda melihat atau mengetahui dugaan Tindakan Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang silahkan laporkan di sini. Jika laporan anda memenuhi syarat/ kriteria maka akan diproses lebih lanjut. Identitas pelapor akan terjamin kerahasiaannya.
Kriteria Pelaporan :
apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?
siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?
Berikut Klasifikasi Tindakan Pidana Korupsi yaitu :
1) Perbuatan merugikan keuangan Negara|
2) Suap menyuap|
3) Penggelapan dalam jabatan|
4) Pemerasan|
5) Perbuatan curang|
6) Benturan kepentingan|
7) Gratifikasi.
Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap
laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
Proses penelusuran dan investigasi terkait laporan dari pelapor dalam memperkuat bukti laporan.
Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.
mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya..
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait WBS RSUP Dr.Mohammad HOesin Palembang
Manfaat dari aplikasi WBS RSMH adalah:
Yaitu yang masuk dalam tujuh klasifikasi korupsi :
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
Pengaduan yang anda berikan akan di verifikasi terlebih dahulu oleh tim kami, kemudian jika pengaduan anda dirasa harus di tindak lanjuti maka tim kami akan merespon pengaduan anda dan segera akan di tindak lanjuti.